Juni 26, 2025

oagint : Menghadirkan Nilai Tambah dalam Layanan Agen Travel

Industri Pariwisata Mengalami Transformasi Signifikan seiring dengan Teknologi

Sekelumit Tentang Barang Mewah yang Dicegat di Bandara RI

Sekelumit Tentang Barang Mewah yang Dicegat di Bandara RI

Pengertian Pajak Barang Mewah

Pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah ini, adalah salah satu aturan pajak yang berlaku di Indonesia.

Dimana Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.

Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna upaya pengadaan barang seperti menghasilkan barang atau impor barang mewah tersebut.

Ada beberapa alasan yang mendasari pajak ini ditetapkan seperti upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah, dan perlindungan untuk produsen kecil.

Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:

Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.
Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas adalah:

Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa.
Emas atau perhiasan.

Batu mulia (giok, berlian, rubi).
Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic).
Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.
Ramai jadi perbincangan, bagaimana sebenarnya aturan pengenaan bea masuk dan pajak di bandara?
Aturan ini kan sudah lama, aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, ada aturan sebelumnya Nomor 89 Tahun 2007, kita kan sudah di slot jepang beberapa publikasinya banyak, ada yang melalui website, melalui banner, beberapa majalah di majalah inflight juga sudah, seperti Garuda, Lion juga ada , cuma mungkin yang perlu itu masyarakat kita coba membaca, terus kalau di bandara kita juga. Yang perlu itu mohon dukungan untuk membaca, jadi sebenarnya kita sudah masif, ada talkshow juga, macam-macam seperti itu.

Kita kalau seluruh bea cukai di dunia, kita punya semacam standarnya ikut seluruh dunia sama, ada green channel, red channel, barang penumpang yang dipakai atau barang tidak dipakai, kalau di Internasional threshold, istilahnya berapa sih batasan kalau kita bawa barang dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk atau pajak.

Bagaimana menetapkan batasan di Indonesia?

Kalau di Indonesia itu kita hitung, pada saat menetapkan US$ 500 itu bagaimana, jadi enggak sembarangan, jadi kita lihat kondisi ekonomi kita, kita lihat pendapatan perkapita, kalau kita disamakan dengan Singapura, kadang-kadang kan pendapatan perkapita itu banyak, jadi semua itu kita selalu ikut standar internasional, bahkan kalau di negara lain itu ada yang lebih keras dari kita.

Jadi, kemudian kalau lihat barang dari luar seperti tas itu kan kita x-ray, barang itu ada yang ditenteng, ada yang cabin, ada yang masuk di kargo, dimasukkan ke x-ray juga, lalu yang di depan juga barang penumpang juga periksa.

Seperti apa cara petugas mendeteksi barang yang dibawa penumpang?

Baca Juga: Peringatan Perjalanan untuk Kamboja Ditunda Sementara karena Terjadinya Pembentrokan dengan Thailand

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.